Sukses

Polisi Terus Dalami Pemasok Narkoba Nunung Srimulat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus yang melibatkan Nunung ini lebih dalam.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama inisial K. Ia menjadi DPO atas kasus yang menimpa pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kemarin kita menangkap di Jawa Timur ya dan ada beberapa peran masing-masing. Yang penting bahwa untuk yang meletakan di bawah tiang listrik inisial K sudah kita lakukan penangkapan juga ya, dan kemudian juga barang buktinya besok kita akan sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Ia pun mengaku, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus ini lebih dalam. Terutama, terkait transaksi narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.

"Jadi memang dalam kasus tersangka NN (Nunung) kita ingin mengetahui semua. Mulai dari dia menggunakan, kemudian dia dapat dari siapa ya. Kemudian membelinya seperti apa, pesennya seperti apa. Apakah harus dipinggir jalan, kemudian ada diambil, semua peristiwa ini akan kita ungkap," ujarnya.

Argo menegaskan, kasus ini sendiri tak cukup berhenti sampai penangkapan terhadap para DPO saja. "Yang penting bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di kemaren, tapi ada pengembangan lebih lagi," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Nunung Ditangkap

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka