Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Persero akan memotong gaji para karyawan PLN untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat atas kejadian mati listrik massal di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, pemotongan gaji itu tidak dibenarkan. Hal itu, kata Fadli, merupakan suatu bentuk ketidakprofesionalan PLN.
Baca Juga
"Suatu cara-cara yang tidak profesional. Masak karyawan jadi korban," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Fadli menyebut, seharusnya pimpinan PLN mengambil suatu keputusan untuk mengganti kerugian materil dan imateril warga korban listrik mati, bukan justru memotong gaji karyawan.
“Direksi ambil suatu diskresi aturan yang itu yang harus dimainkan, atau direksi mengambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat baik materil maupun imateril,” ucap Fadli.
Politisi Gerindra itu mencontohkan kerugian materil masyarakat atas pemadaman massal itu. Salah satu pengusaha ikan koi hingga pedagang online. Bahkan menurutnya warga berhak menuntut PLN.
"Materil contohnya banyak ya, sampai ikan koi yan mati jumlahnya berapa, belum lagi orang yang tidak bisa melaksanakan transaksi elektronik dan yang berdagang berjualan online itu kan bisa melakukan juga tuntutan, class action. Karena kerugian itu nyata," jelas Fadli Zon.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganti Rugi Harus Adil
Ia mengingatkan agar ganti rugi yang diberikan harus adil, tidak sekadar diskon pembayaran abodemen saja.
“Kompensasi seharusnya kompensasi yang adil sehingga mereka yang dirugikan merasa ada perlakuan adil. Misalnya harus diganti dengan listrik yang harus memadai, jangan hanya abodemen saja 10-15 persen tapi dari kerugiannya berapa lama,” katanya
Apabila PLN tetap menyerahkan beban pada karyawan, Fadli menyebut hal itu tidak adil. “Saya sih tidak fair, jadi karyawan PLN-nya gitu, harus dilihat ini siapa yang bertanggung jawab siapa yang memberikan kesalahan,” tandasnya
Advertisement