Liputan6.com, Jakarta - Asap kendaraan bermotor dituding sebagai salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Berdasarkan evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta didapati data bahwa, sekitar 70 persen polutan bersumber dari asap kendaraan bermotor.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (7/8/2019), inilah yang mendasari Pemprov DKI Jakarta hari ini menetapkan kebijakan perluasan sistem ganjil genap.
Sebelumnya, sistem ganjil genap hanya diterapkan di wilayah Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, hingga sebagian S Parman.
Advertisement
Ganjil genap kemudian diperluas ke jalan MT Haryono, Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani. Dan kini, area pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diperluas di empat koridor ganjil genap.
Area-area yang ditambahkan meliputi Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayamwuruk, sampai Kota. Juga Sisimangaraja, Panglima Polim, sampai Fatmawati simpang TB Simatupang.
Selanjutnya mulai dari Jalan Suryopranoto sampai Tomang Taya. Juga kawasan Simpang Pramuka Ahmad Yani mengarah ke barat sampai Simpang Salemba Matraman.
Perluasan ganjil genap juga diberlakukan di kawasan Jalan Salemba, Kramat Raya, Senen Raya sampai Jalan Gunung Sahari di ujung simpang RE Martadinata.
Tak hanya rute yang ditambahkan, waktu pelaksanaan ganjil genap pun diperpanjang. Untuk pagi hari, jamnya tetap sama pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara di sore hari, dimulai pukul 16.00-21.00 WIB. Sosialisasi ganjil genap akan dilaksanakan mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. (Rio Audhitama Sihombing)