Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Total tersangka yang telah diamankan berjumlah tujuh orang.
"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu tak menjelaskan kapan ditangkap dan inisial penipu tersebut. Namun, ia menyebut peran tiga tersangka itu membantu memuluskan aksi peran tersangka utama yang lebih dulu ditangkap polisi.
Advertisement
"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita amankan juga," kata Suyudi.
Menurut pemeriksaan, kata Suyudi, tiga tersangka itu disebutnya sebagai kelompok B yang satu jaringan dengan sindikat itu. Sedangkan kelompok utamanya sudah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
"(Sindikat ini) Kemarin menipu tiga rumah tapi dalam penipuan itu dia melakukan di rumah pertama dibantu tim A, di rumah kedua dibantu tim B, di rumah ketiga tim C," pungkas Suyudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Tersangka Sudah Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, jajaran Reskrim Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura membeli rumah korban lalu mengagungkan atau gadai sertifikat rumah itu untuk mendapat keuntungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Alhasil, diamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.
"Kita mendapat 3 laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu. Dalam waktu cepat, polisi meringkus komplotan yang terdiri dari D, R, S dan A. Di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Menurut Argo, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga Rp 15 miliar. "Ini dikemas rapi sindikat ini sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 miliar harganya," kata Argo.
Lebih lanjut kepolisian membuka hot line dalam kasus. Hal ini dimaksudkan agar para korban melaporkan apabila menjadi korban penipuan mereka.
"Uang hasil kejahatan itu dibagikan ke seluruh anggota komplotan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kita buka nomor telepon yang dapat dihubungi terkait kasus ini, yakni di nomor 08128171998," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement