Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR F PAN, Bara Hasibuan mengungkapkan hasil pertemuan antara anggota Komisi VII DPR dengan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Dalam pertemuan itu disingung soal pohon sengon diduga biang kerok mati lampu massal.
Dalam rapat itu, PLN mengakui bahwa pohon sengon diduga menjadi penyebab utama mati listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu.
"Dalam pertemuan kemarin, memang disinggung soal itu (pohon sengon). Jadi pohon yang memang tumbuh terus dan itu mendekati kabel transmisi, sehingga pada akhirnya menggangu jaringan yang kemudian menyebabkan seluruh jaringan collapse," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Pihak PLN, kata Bara, mengaku tidak bisa memangkas pepohonan karena adanya keputusan Menteri ESDM yang menyebut pemangkasan pohon hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali.
"PLN kan juga sudah tahu, dan mereka memiliki SOP, bahwa pohon itu jaraknya tidak bisa mendekati. Ada jarak minimum tidak bisa mendekati kabel transmisi, nah alasannya adalah bahwa dalam keputusan menteri (kepmen) esdm itu hanya mengatur, kompensasi dalam pemotongan pohon itu hanya boleh sekali. Nah ini suatu alasan yang sangat sepele," ujarnya.
Meski ada alasan PLN tidak menebang pohon tersebut, menurut Bara, seharusnya PLN sudah mengantisipasi hal tersebut.
"Kenapa mereka tidak berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk meminta supaya dikekuarkannya Kepmen baru untuk melakukan tindakan," ucap Bara.
Selain itu, Wakil Ketua PAN itu menyesalkan Kementerian ESDM yang mengeluarkan Kepmen tersebut. Karena itu, Kementerian ESDM juga harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa mati listrik massal.
“ESDM juga harus ikut bertanggungjawab, karena mereka kan ikut menangani hal teknis juga,” tandasnya
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Nasib Pohon Sengon
Penyidikan awal, polisi baru menemukan bahwa terduga kuat padamnya listrik di Jakarta dan sebagian Jawa adalah pohon. Nasibnya pun segera diputus, langsung ditebang.
Hasil investigasi, si biang kerok memiliki ketinggian yang melebihi batas ruang bebas atau right of way (ROW) dengan jaringan listrik di kawasan tower transmisi, Desa Malom, Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah. Sengon tumbuh mencapai lebih dari 8,5 meter.
Pohon tersebut tentu tidak bergerak dari titik bibitnya. Dia hanya terus tumbuh di habitatnya dan tinggal menghabiskan usianya yang bisa mencapai hingga ratusan tahun. Tanaman yang disebut-sebut sebagai pohon mahoni itu terus hidup meski berdampingan dengan kabel listrik dan sutet.
Pihak kepolisian tidak gamblang menyebut pohon itu adalah pohon sengon. Apapun jenisnya, yang jelas tanaman itu dinilai telah mengganggu aliran listrik.
"Jenis pohon tidak secara spesifik (didalami)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus 2019.
Jika saja pihak terkait lebih cermat dengan kondisi alam di setiap lokasi tempat dibangunnya sutet, si pohon mungkin masih adem ayem menghirup karbon dioksida dan berbagi oksigen dengan makhluk hidup lainnya.
Dedi menegaskan, pohon tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan dalam upaya pengungkapan kasus listrik mati massal.
"Sudah (ditebang). TKP sudah di police line. Pohon hasil tebangan sudah didokumentasikan untuk bukti," jelasnya.
Advertisement