Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi menyampaikan, pihaknya tidak abai dengan rekam jejak perwira tinggi (Pati) Polri yang lolos seleksi tahap selanjutnya. Rekam jejak pun dikumpulkan untuk dibahas pada uji wawancara yang akan datang.
Terlebih, tiga nama Pati Polri yakni Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Waka BSSN) Irjen Dharma Pongrekun, disebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil memiliki rekam jejak yang bermasalah terkait kasus korupsi.
"Tentu saja (ditanyakan saat uji wawancara), rekam jejak itu kan memang ada di dalam mekanismenya. Kami mintakan ke BNN, BNPT, PPATK, ke KPK juga kami minta ada enggak rekam jejak dia berurusan dengan korupsi. Kalau enggak ada, ya enggak ada, kalau ada kita catat. Itu sebagai bahan untuk kita wawancara nanti juga, jadi jangan diumbar ke publik yang belum tentu benar," tutur Hendardi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2019).
Advertisement
Menurut Hendardi, rekam jejak para Capim KPK masuk dalam profile assessment. Masukan dari masyarakat pun dipertimbangkan sesuai mekanismenya.
"Enggak bisa kita awal-awal menggergaji orang. Semua punya hak hukum yang sama sesuai Undang-undang untuk mendaftar. Jadi kalau pendaftaran, tes psikologi, tes ini lulus, ya itu kan bagian dari masukan masyarakat. Benar atau enggaknya kita mesti cek lagi. Belum tentu benar, bisa ada fitnah atau apa, semacam itu," jelas dia.
Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya punya prosedur yang memang umum diketahui publik untuk memberikan masukan kepada Pansel KPK. Baik lewat surat atau pun email.
"Jadi begini lho, hati-hati orang mengumbar semacam itu, hal yang belum tentu itu kan juga nama baik orang, dia bisa secara pribadi pencemaran nama baik, hati-hati. Kalau ada yang disuka, enggak disuka, itu wajar. Tapi harus ada faktanya," Hendardi menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengangkat berbagai rekam jejak tiga Pati Polri Capim KPK. Wakabareskrim Irjen Antam Novambar diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.
Antam diduga meminta Endang bersaksi demi meringankan jerat hukum Komjen Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 lalu.
Kemudian, Kapolda Sumsel Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan kepala daerah yang kala itu sedang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yakni mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Firli diduga bertemu TGB saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tindakan itu melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang berisi bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Terakhir, Irjen Dharma Pongrekun disebut menandatangani surat pemanggilan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal itu terkait dugaan penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan Novel terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Dharma juga diisukan melakukan pelanggaran prosedur dengan mengeluarkan salah seorang tahanan saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Advertisement