Liputan6.com, Jakarta - Polri aktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola untuk menangani kasus pengaturan skor. Saat ini fokusnya terhadap tersangka anggota Exco PSSI, Hidayat, dan pemilik klub Mojokerto Putra, Vigit Waluyo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menerangkan alasan menghadirkan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 juga dengan mempertimbangan kinerja Jilid 1. Asep mengklaim Satgas Anti Mafia Bola Jilid 1 berhasil mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari masyarakat terutama dari pencinta bola.
"Sekali lagi ini adalah bentuk akomodatif dari Polri atas apresiasi masyarakat yang menghargai betul kerja dari jilid pertama ini. Dan Jilid 2 dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara dengan tersangka Vigit Waluyo dan Hidayat yang saat ini masih dalam pemenuhan berkas," kata dia di Mabes Polri, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Asep menjelaskan, penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara Hidayat dan Vigit Waluyo. Termasuk mendalami keterkaitanya dengan Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang telah divonis 1.5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Tak menutup kemungkinan, Joko Driyono kembali terjerat.
"Investigasi yang masih berporseskan ada dua tersangka. Tapi pendalaman-pendalaman terhadap praktik-praktik ini (pengaturan skor) masih terus kita lakukan penyelidikan, bisa saja itu terjadi (Joko Driyono kembali terjerat). Tapi saat ini yang sudah ditetapkan yang bersangkutan salah karena itu (perusakan barang bukti)," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman Joko Driyono
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jaksel. Hakim Kartim Haerudin menyatakan Joko Driyono bersalah. Namun perbuatannya tidak terkait dengan pertandingan skor sepak bola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indarani.
Asep pun menanggapi. Ia menyatakan,penyidik menetapkan tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
"Ada peran yang memang keterkaitannya langsung dari pokok perkara dan ada yg tidak. Kalau yang ditanyakan tadi, keterlibatan Jokdri ini ada yang berbeda. Dalam arti, yang bersangkutan ada keterlibatan yang langsung dan tidak langsung, yang tidak langsung ini dia menghalangi penyidikan, merusak alat bukti, begitu dugannya. Itu menjadi kendala dalam penyidikan," papar dia.
"Karena salah satu upaya kita melakukan penyidikan ini harus didukung alat bukti dan barang bukti juga tentunya. Kalau ada orang-orang yang melakukan itu tentunya adalah perbuatan melawan hukum," dia menandaskan.
Â
Advertisement