Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan delapan orang tersangka atas nama inisial GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), N (18), AS (15) dan MRS (17). Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan antarsuporter Persija Jakarta dan PSM Makassar di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Agustus 2019.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya dapat menangkap para tersangka bentrokan antarsuporter dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lokasi bentrokan.
Dia mengatakan, saat ini polisi menetapkan delapan orang tersangka, bukan sembilan seperti yang disampaikan sebelumnya.
Advertisement
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita telah menetapkan tak sebanyak 8 orang. Seperti yang disampaikan sebelumnya, perannya melakukan penyerangan dan pelemparan dengan batu. Termasuk barang-barang yang lainnya juga yang dia gunakan untuk melempari suporter PSM yang lagi di Kafe Komandan," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Kemudian ini juga beberapa rekaman dan CCTV yang bisa diidentifikasi, sehingga menjadi dasar untuk menangkap pelaku.
Indra menjelaskan, awal mula bentrokan antarsuporter tersebut terjadi. Ketika suporter PSM melakukan selebrasi atau merayakan kemenangan, karena club yang ia jagokan itu telah menjadi Juara Piala Indonesia 2018.
"Ketika hasil pertandingan dimenangkan PSM, setelah itu penonton melakukan selebrasi dia berjoget di Kafe Komandan, para pelaku ini melihat selebrasi itu mereka spontanitas tidak terima langsung melakukan lemparan. Alasannya sepeti itu," jelasnya.
Mobil Hancur
Karena merasa tidak senang melihat suporter PSM melakukan selebrasi, menjadi alasan para pelaku melakukan pelemparan. Akibatnya satu mobil merk Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 1845 UVJ, dengan sticker yang bertuliskan Siri'nu Siri'ku Tong.
"Yang jelas dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini tidak senang dengan selebrasi suporter PSM," ujarnya.
Ia menegaskan, saat suporter PSM Makassar yang terkenal dengan 'The Macz Man' melakukan nonton bersama. Mereka tak sedang bersama dengan para pelaku atau dengan suporter Persija.
"Enggak, enggak (nonton bareng). Yang jelas dia (tersangka) ini kan berada di luar. Ya kalau di dalam udah lempar-lemparan kali dari awal," tegasnya.
Saat ini para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement