Liputan6.com, Jakarta Seorang polisi di Kendari, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi membuat heboh usai dikabarkan tak masuk kantor dan memilih jadi tukang ojek. Karena tindakannya, dia menjalani sidang rekomendasi pemberhentian oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jumat 9 Agustus 2019.
Ternyata, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab perwira polisi ini malas berkantor dan memilih jadi tukang ojek. Alasan ini makin menguat ketika dia ditarik dari Polsek Wawonii dan bertugas di Polres Kendari.
Diketahui, Iptu Triadi sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.
Advertisement
"Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.
Iptu Triadi diketahui memiliki seorang istri dan delapan anak. Beberapa di antaranya masih kecil.
Saat diperiksa di Polda Sultra, Iptu Triadi mengaku gajinya sebagai polisi tak mencukupi dan memilih menjadi tukang ojek. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan tumah tangganya.
"Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda," ujar AKBP Goldenhardt.
Saat menjalani sidang kode etik di Polda Sultra, Iptu Triadi masih memakai pakaian seragam lengkap. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan bersama dua orang perwira polisi propam, memimpin langsung sidang rekomendasi pemecatan.
Iptu Triadi ternyata memiliki sejumlah utang di sebuah bank di Kota Kendari. Sebelumnya, sebelum tahun 2017, Iptu Triadi sudah mengajukan pinjaman.
Pinjaman ini senilai puluhan juta rupiah. Sehingga, untuk menghidupi istri dan anak-anaknya, Iptu Triadi harus mencari pekerjaan tambahan.
Â
Utang Bank
Salah seorang rekannya di Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, gaji yang diterima tinggal sedikit. Iptu Triadi di Polda Sultra, hanya menerima gaji sekitar ratusan ribu saja usai dipotong bank.
"Mungkin tinggal Rp500 ribu saja," ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart membenarkan, Iptu Triadi memiliki masalah lainnya. Namun, masalah ini tidak masuk dalam materi sidang kode etik.
"Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut," ujarnya.
Advertisement