Liputan6.com, Jakarta - Keberangkatan delapan orang untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia, digagalkan. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS mengungkap itu pada Sabtu (10/8/2019) kemarin.
"Dari delapan orang itu, enam di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, satu dari NTT dan satunya lagi dari NTB," kata Dansatgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonmek 643/WNS Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Sanggau, Kalimantan Barat. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (11/8/2019).
Baca Juga
Kedelapan orang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sudah diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Dua di antara calon TKI ilegal berinisial Js (43) NTT, AD (44) NTB bertindak sebagai penunjuk jalan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau menuju Malaysia. Sedangkan enam lainnya, Si (20), Ds (25), Ic (24), Ja (28), In (19) dan Adn (42) asal Sulawesi Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami di Pos Kotis Gabma Entikong, mereka ini tidak bisa menunjukkan surat dokumen resmi masuk ke Malaysia. Mereka memaksa masuk ke Malaysia melalui 'jalan tikus' (jalan ilegal) di perbatasan yang ada daerah Entikong," ujarnya.
Dwi menjelaskan, pihak memang rutin menggelar razia (sweeping) di Pos Kotis Gabma Entikong, sektor kiri PLBN.
"Kami akan memperketat pengawasan di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia dan terus melakukan pemeriksaan rutin setiap hari selama 24 jam, baik untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia maupun pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," katanya.
Sebelumnya, menurut dia, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman lima orang TKI ilegal ke Malaysia melalui jalan tikus perbatasan itu.