Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat didukung petugas kepolisian menyebarkan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang, Jakarta Barat.
"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019).
Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat.
Advertisement
Dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang personel yang bertugas menyebar brosur. Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai 9 September 2019.
Seperti dilansir Antara, dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat dibantu sekitar 40 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ruas Ganjil Genap Baru
Ada 16 kawasan atau ruas jalan baru yang menambahkan 9 ruas jalan yang sudah lebih dulu dikenai penerapan sistem ganjil genap. Ruas jalan itu adalah:
01. Jalan Pintu Besar Selatan
02. Jalan Gajah Mada
03. Jalan Hayam Wuruk
04. Jalan Majapahit
05. Jalan Sisingamangaraja
06. Jalan Panglima Polim
07. Jalan RS Fatmawati
08. Jalan Suryopranoto
09. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, durasi pemberlakuan ganjil genap juga diperpanjang yang kini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini akan dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara pemberlakuannya efektif dimulai pada 9 September 2019.
Advertisement