Sukses

Perluasan Sistem Ganjil Genap Bikin Warga Bingung Cari Jalur Alternatif

Sejumlah petugas dari Dishub DKI Jakarta dan Dit Lantas Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan perluasan sistem ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperluas sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Perluasan ini akan diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dit Lantas Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan aturan tersebut. Pantauan merdeka.com, belasan petugas melalukan sosialisasi di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati merupakan jalur yang bakal diterapkan sistem ganjil genap.

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Budi, mengaku kecewa dengan perluasan sistem ganjil genap ini, khususnya di Jalan Fatmawati.

"Ya gimana ya, saya setiap hari lewat sini. Apalagi saya sekalian antar anak sekolah," kata Budi saat ditemui di lokasi, Senin (12/8/2019).

Dengan adanya aturan ini, Budi dan pengendara lainnya terpaksa mencari jalur alternatif. "Ya kita mau ke Pondok Indah pasti macet. Ya lewat mana lagi, jalur tikus pasti macet," katanya.

Sementara itu, Syarif yang mengaku sebagai sopir taksi online mengeluhkan kebijakan ini. Ia memprediksi, pemasukannya akan berkurang dengan penerapan perluasan sistem ganjil genap.

"Ya bagi saya taksi online memberatkan ya, saya maunya seperti dulu hanya Jalan Sudirman-Thamrin saja ya," kata Syarif.

Sebagian pengendara lainnya mengaku tidak tahu dengan perluasan sistem ganjil genap, khususnya di Jalan Fatmawati. "Wah saya enggak tahu mas, baru tahu pas lihat ramai-ramai gini dan bagikan selebaran dari petugas," kata Wawan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Imbau Gunakan Kendaraan Umum

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan umum dengan adanya perluasan sistem ganjil genap. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bersiap menggunakan kendaraan listrik.

"Karena ganjil genap tidak berlaku bila menggunakan kendaraan berbasis listrik," kata Anies di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, untuk kendaraan listrik, aturannya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Perpresnya sudah ditandatangani presiden, jadi siap-siap bagi seluruh masyarakat," jelasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com