Liputan6.com, Jakarta - Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo menyarankan, jasa pengiriman barang untuk menggunakan kendaraan pelat kuning untuk menghindari terkena aturan ganjil genap.
"Untuk kendaraan yang dikecualikan, tapi sudah saya sampaikan di antaranya untuk pelat kuning dikecualikan, demikian pula jasa ekspedisi menyesuaikan. Perlu dipahami bahwa untuk jasa ekspedisi kami sarankan menggunakan kendaraan pelat kuning," kata Syafrin saat melakukan sosialisasi ganjil genap di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dia mengatakan, pihaknya menerima saran dan masukan akan adanya perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor.Â
Advertisement
"Semua masukan untuk uji coba akan kami tampung, kemudian kita coba lakukan analisa, simulasi kembali, artinya pada saat uji coba ini akan dilakukan evaluasi setelah seminggu, dan kita menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat," kata dia.
Dengan sistem ini, Syafrin berharap agar masyarakat khususnya warga DKI Jakarta mengerti akan tujuan ganjil genap. Diantaranya adalah untuk kualitas udara DI Jakarta lebih bersih dari polusi.
"Kami harapkan sesuai tujuan implementasi ganjil genap, ada dua tujuan yang ingin dicapai. Pertama adanya perbaikan kinerja lalu lintas baik secara ruas jalan maupun jaringan, yang kedua ada perbaikan kualitas lingkungan dalam hal ini perbaikan kualitas udara di Jakarta," ujarnya.
"Oleh sebab itu saya berharap kepada masyarakat Jakarta bahwa kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta semuanya untuk perbaikan Jakarta," pungkas Syafrin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasi
Dishub dan kepolisian membagikan membagikan selebaran informasi tentang rute-rute yang kena perluasan ganjil genap.
Tak hanya itu, Dishub pun telah memasang rambu-rambu atau pemberitahuan akan diberlakukan ganjil genap, khususnya di Jalan Fatmawati. Dalam hal ini, Dishub juga menampilkan videotron akan sistem tersebut.
Dalam sosialisasi, Syafrin pun ikut membagikan selebaran tersebut kepada pengendara khususnya roda empat.Â
"Selamat pagi pak, kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberitahukan kalau mulai tangan 9 September akan diberlakukan ganjil genap untuk Jalan Fatmawati. Nantinya akan ada penindakan dari kepolisian. Jadi saat ganjil genap tidak boleh melintas pada jam yang telah ditentukan dan sebaliknya," kata dia di lokasi, Senin (12/8/2019).
Sementara itu Kasat Lalu Lintas Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi yang ikut membantu sosialisasi ini mengaku, pihaknya menurunkan ratusan personel untuk membantu sosialisasi.
"Pagi ini untuk sosialisasi di Jakarta Selatan kita ada 150 personel untuk membantu Dinas Perhubungan. Nantinya sudah lakukan sosialisasi kita akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum," kata Lilik.
Â
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka
Advertisement