Sukses

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Klinik Aditama Bekasi saat Idul Adha

Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar dugaan praktik aborsi ilegal di Klinik Aditama Dua, Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu 11 Agustus 2019.

Liputan6.com, Cikarang - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar dugaan praktik aborsi ilegal di Klinik Aditama Dua, Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada saat perayaan Idul Adha, Minggu 11 Agustus 2019. Empat orang diamankan pada penggerebekan tersebut, salah satunya HM yang baru selesai menggugurkan kandungan.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai dugaan praktik aborsi ilegal. 

HM (25) merupakan warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara tiga orang lainnya yakni HF merupakan pemilik Klinik Aditama Dua, bidan berinisial MPN, dan teman dekat HM berinisial WS yang mengantarkannya ke klinik tersebut.

Petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam praktik aborsi ilegal di klinik tersebut sebagai barang bukti.

"Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu," kata Rahmat seperti dilansir Antara.

Petugas kemudian memeriksa para tersangka dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Ternyata, pemilik klinik dan petugas medis bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.

"Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut," ujar Rahmat.

Pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.

 

2 dari 2 halaman

Mengaku Baru Sekali Tangani Aborsi

 

Pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengaku baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun.

"Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan," kata HF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.