Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany bertanggung jawab atas kematian calon paskibraka berinisial AQ (16). Sebagai kepala daerah, Airin seharusnya bisa mencegah insiden tersebut.
“Kami telah bertemu dengan Wali Kota Tangsel Bu Airin dan wakilnya, kami sampaikan tentang janggalnya kematian AQ termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini wali kotanya dan jajarannya, namun belum ada permintaan maaf di ranah publik apa pun hingga saat ini,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca Juga
Menurut Susanto, Airin selaku pemangku kepentingan mengaku sangat terpukul dengan kejadian di wilayahnya. Karena itu, Airin berjanji akan melakukan perbaikan dalam struktur pelaksanaan kegiatan paskibraka di Kota Tangsel.
Advertisement
“Pelatih Paskibra langsung digantikan oleh TNI, check kesehatan setiap pagi bagi anggota paskibra, perbaikan asupan gizi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian,” kata Susanto.
Selain itu, lewat pertemuan KPAI dengan Pemkot Tangsel, diketahui bahwa tidak ada SOP langsung dilakoni pihak Pemkot selaku pemangku mandat dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Paskibraka.
Selain itu, KPAI juga menemukan fakta bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel belum memiliki fasilitas terkonsentrasi untuk pembinaan angota Paskibra.
“Mereka masih ditempatkan di hotel, padahal mereka punya tempat seperti asrama di tonic dan harusnya bekerjasama dengan TNI-Polri,” tutur Susanto.
Sebagai informasi, temuan ini dilakukan KPAI lewat monitoring dan pengawasan selama 10 hari pascakematian AQ pada 1 Agustus 2019. Sementara itu, Polres Tangsel sampai hari ini masih melakukan penyelidikan terkait dan akan merilis temuannya terhadap publik pada Selasa 13 Agustus 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejanggalan yang Ditemukan KPAI
Diketahui, AQ calon anggota pengibar bendera Kota Tangerang Selatan meregang nyawa pada 1 Agustus 2019. Temuan sementara banyak lebam di tubuh AQ yang diduga akibat kekerasan oleh pelatih paskibra yang dilakukan oleh senior atau purna-paskibra.
“Kami menggali hal itu dari keterangan keluarga AQ,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Susanto melanjutkan, almarhumah AQ telah mengikuti pelatihan selama 22 hari. Kepada keluarganya, calon paskibraka Tangsel itu kerap bercerita bahwa seniornya yang melatih pengibar bendera dinilai melakukan tindakan berlebihan.
“AQ diminta pushup kepal yang seharusnya tidak dilakukan oleh perempuan, makan jeruk sekaligus kulitnya, lari dengan ransel seberat 3 kilogram dan 3 liter air, dan juga tamparan,” kata Susanto sesuai pengakuan keluarga.
Selain itu, lanjut Susanto, bukti otentik terkait dugaan kematian yang tidak wajar terhadap AQ juga ditemukan setelah keluarga membuka ponsel milik almarhumah. Di sana ditemukan, banyak percakapan antara almarhumah dengan rekannya tentang keluh kesah AQ selama pelatihan di luar batas wajar.
“Ada foto yang diduga sebagai tindak kekerasan dan tekanan dari senior, itu sudah diserahkan ke pihak berwajib,” terang Susanto.
Sebagai informasi, temuan ini dilakukan KPAI lewat monitoring dan pengawasan selama 10 hari pascakematian AQ pada 1 Agustus 2019. Sementara itu, Polres Tangsel sampai hari ini masih melakukan penyelidikan terkait dan akan merilis temuannya terhadap publik pada Selasa 13 Agustus 2019.
Advertisement