Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut partai politik di DPR sepakat menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan amandemen UUD 1945. Menurut dia, penghidupan kembali GBHN sudah lama dibahas bersama oleh badan pengkajian di MPR dan partai politik.
"Sebelumnya partai-partai pada umumnya sudah sepakat GBHN dalam konsep amandemen terbatas. Ini harus perlu dikoreksi tidak ada keinginan macam-macam soal itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca Juga
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu tak ingin isu GBHN menjadi liar. Yasonna menjelaskan rencana penghidupan GBHB yang digulirkan partainya itu agar pembangunan di Indonesia menjadi lebih terarah.
Advertisement
"Ya soal hanya sekedar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelas aja dibuat GBHN. Itu saja, enggak ada macam-macam lain. Jadi ini menjadi liar kemana-mana," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo menilai GBHN diperlukan agar pembangunan di Indonesia tidak terputus. Tjahjo menyebut GBHN juga diperlukan agar presiden memenuhi janji-janji kampanye.
Dia menjelaskan bahwa negara yang besar memerlukan perencanaan jangka panjang. Saat pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto, perencanaan jangka panjang dijabarkan dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita).
"Dengan sistem pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, janji kampanye seorang presiden menjadi program perencanaan. Bisa 5 tahunan atau 10 tahunan. Jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan jangka panjang, ya perlu GBHN," jelas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beda dengan RPJMN
Dia memastikan bahwa GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam GBHN, akan dijabarkan program prioritas pemerintah.
"Setiap GBHN dijabarkan. Apapun. Sekarang saya aja menyetujui perencanaan anggaran program Pemda. Pasti ada skala prioritas. Seperti DKI, masalah kemacetan, masalah banjir, kaki lima. Ada skala prioritas," katanya.
Seperti diketahui, wacana menghidupkan kembali muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945. GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
PDI Perjuangan juga mendukung dilakukannya amendemen terbatas UUD 1945. PDI Perjuangan menilai amendemen terbatas itu diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Advertisement