Sukses

Sidang Bowo Sidik soal Kasus Suap dan Gratifikasi Digelar Besok

Dalam sidang besok, jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo Sidik dan Indung.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya di PT Inersia, Indung, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Bowo dan Indung merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Dalam sidang perdana besok, jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo Sidik dan Indung.

"JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.