Sukses

Inilah Nama-Nama 4 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Sejauh ini penyidik KPK telah memproses hukum 14 orang dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau E-KTP tahun 2011-2013.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (14/8/2019), keempat tersangka itu masing-masing, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Tekins Teknologi Informasi Penerapan E-KTP Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Penetapan keempat tersangka baru itu seiring perkembangan proses penyidikan serta mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan majelis hakim.

Sejauh ini penyidik KPK telah memproses hukum 14 orang dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Dalam kasus ini delapan orang telah menjalani proses hukum dan sebagian telah dijatuhi vonis. Di antaranya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.