Sukses

Aneh, KPK Belum Menerima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung

Febri mengatakan, usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Febri mengatakan, usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.

"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," kata Febri.

Selain itu, KPK juga tengah menunggu putusan sela atas gugatan perdata pihak Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan auditornya I Nyoman Wara di PN Tangerang. Putusan sela akan dibacakan hari ini.

"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," kata Febri.

KPK sendiri telah menyampaikan permohonan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini pada 31 Juli 2019.

"KPK meminta pada hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (voeging) dalam perkara ini, sehingga nanti kami akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sebulan Lebih

Majelis Kasasi MA menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun, perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana korupsi.

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," demikian bunyi amar putusan kasasi No. 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019.

Jika dihitung sejak putusan itu disahkan yaitu pada 9 Juli 2019, hingga hari ini berarti sudah sebulan lebih. Dengan waktu selama itu, menjadi aneh kalau salinannya belum juga diterima KPK.