Sukses

Kena Tilang Elektronik karena Ganjil Genap, Pemilik Mobil Ini Gugat Polda Metro Jaya

Denny Andrian, seorang pemilik kendaraan roda empat bermerek Nisan, mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena kendaraannya terkena tilang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Denny Andrian, seorang pemilik kendaraan roda empat bermerek Nisan, mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena kendaraannya terkena tilang elektronik.

Langkah ini diambil Denny lantaran dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang ditujukan lewat surat tilang Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kok bisa polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah kan pengemudinya, sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny soal gugatan praperadilannya terkait tilang elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Setelah ditelusurinya, ternyata pelanggaran yang diakibatkan melewati wilayah ganjil-genap di kawasan Sudirman dilakukan oleh iparnya. Oleh karena itu, dia merasa keberatan, mengapa beban denda pelanggar dialamatkan kepadanya, bukan ke si pelanggar.

"Ini menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang seolah salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya, artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?" kritik Denny tidak terima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Beri Koreksi

Lewat praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum khususnya cara tilang elektronik yang masih ada kecacatan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar yang tidaklagi salah alamat.

"Ke depan harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, bukan malah pemilik kendaraan. Misal anda naik taksi yang engga pake seatbelt penumpangnya tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya, masuk akal gak? Ini engga adil dong kalau gitu," Denny menandasi.