Liputan6.com, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, Umar Kei merupakan keponakan dari John Refra atau dikenal dengan nama John Kei, preman yang paling disegani sejak 1990-an.
Nama belakang "Kei" diambil dari salah satu pulau di Maluku Tenggara. Pulau Kei, namanya.
Baca Juga
Umar Kei merintis karir di Jakarta sebagai pemilik perusahaan jasa penagih utang. Dari situ, Umar Kei mendapatkan sedikitnya 30 persen dari jumlah utang yang dapat ditagih.
Advertisement
Uniknya, Umar Kei melarang anak buahnya menggunakan cara-cara kekerasan saat menagih hutang kliennya.
Lambat laun, Umar Kei meluaskan bisnisnya ke penjagaan lahan sengketa, pengelolaan jasa parkir, sampai pengamanan tempat hiburan dan perkantoran di Ibu Kota.
Akhir-akhir ini, pria yang meraih gelar sarjana di salah satu universitas di Bekasi ini juga berkiprah di dunia politik.
Dari mulai 2014 hingga 2019, lewat organisasi yang dibinanya, dia ikut membantu memenangkan salah satu pasangan calon.
Menurut catatan, pada 2014, Umar Kei mendukung Prabowo-Hatta. Kemudian, pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 silam.Â
Pria yang menjabat Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) itu secara terang-terangan mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandigana Uno.
Terakhir, pada 2019 kemarin, Umar Kei mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Â
Sita Senjata Api
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Umar Kei di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lima paket sabu dalam penangkapan itu.
Selain itu, disita juga sepucuk pistol jenis Revolver
"Kami temukan satu senjata Revolver," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu (14/8/2019).
Atas perbuatannya itu, Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat
Advertisement