Sukses

Kejaksaan Tinggi DKI Kembalikan Berkas Perkara Nunung ke Polisi

Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu Nunung dikembalikan pada Senin 12 Agustus 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya Juli Jan Sambiran. Nunung dan suaminya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram

"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019).

Nirwan menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai kurang lengkap persyaratannya.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiel yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah melimpahkan berkas perkara pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan setelah penyidik rampung memeriksa dan mengumpulkan bukti perkara tersebut.

"Untuk tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Polisi akan menunggu hasil dari pelimpahan berkas tahap pertama atas kasus yang menjerat Nunung, anggota grup lawak Srimulat itu. "Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buru Bos Besar Pemasok Sabu

Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap ZUL yang kini masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO). ZUL diduga sebagai bos besar pemasok narkoba ke Nunung.

"Dponya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. Belum ketemu sampai sekarang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com