Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus gugatan perdata yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah diterima oleh hakim.
Diketahui pihak Sjamsul mengajukan gugatan perdata atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak Sjamsul menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara yang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi BLBI.
Baca Juga
Permohonan KPK tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat putusan sela. "Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan hari ini di PN Tangerang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga, dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yang dipermasalahkan dalam gugatan ini," kata Febri.
Febri mengatakan, sidang lanjutan gugatan perdata ini akan dilanjutkan, Kamis, 15 Agustus 2019 besok. Agenda sidang besok adalah mediasi antara pihak Sjamsul Nursalim dan I Nyoman Wara serta BPK.
"Dalam proses mediasi ini, menurut aturan, maka semua pihak yang terkait, mulai dari penggugat, tergugat (BPK-RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," kata Febri.
Mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, KPK pun meminta agar Sjamsul Nursalim selaku penggugat untuk hadir dalam proses mediasi besok.
"KPK akan meminta pihak penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buronan KPK
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memasukkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Iya udah. Iya DPO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Menurut Saut, pihaknya juga telah menyiapkan kerjasama dengan interpol untuk melakukan upaya penegakan hukum di luar batas teritorial Indonesia.
"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tapi kemaren dari Deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO ke interpol)," jelas Saut.
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai buron lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.
Tim penyidik lembaga antirasuah sendiri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat Sjamsul di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.
Bahkan, KPK meminta KBRI di Singapura untuk mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Advertisement