Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum terkait lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan, hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak merinci alasan dari pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Mukri menyebut, hasil pendapat tersebut tidak bersifat wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Kita sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diuji Coba November 2018
Sebelumnya, Pemprov DKI memastikan penerapan teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan segera dilakukan. Uji coba terbatas akan dilaksanakan 14 November 2018 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan melibatkan 205 kendaraan.
"Rencananya mulai 14 November kita akan melaksanakan uji teknis dalam bentuk PoC (proof of concept)," kata Plt Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Sigit menuturkan uji coba dilakukan untuk mengetahui kemampun teknologi dari penyedia ERP. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang akan diseleksi menjadi penyedia teknologi ERP berupa OBU (on board unit).
"Ada yang dipasangi OBU (on board unit), 205 kendaraan ada roda dua, roda empat, bus, truk," kata Sigit.
Sigit menuturkan uji coba yang akan berlangsung selama 20 hari dan belum diberlakukan penegakan hukum bila ada yang melanggar. "Yang tidak kita lakukan adalah law enforcement," ujar Sigit.
Advertisement