Sukses

Buang Air Besar Sembarangan di Bogor Akan Didenda Rp 50 Juta, Berani Coba?

Denda akan diterapkan setelah Pemkot Bogor membangun fasilitas penunjang.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya geram masih ada masyarakat di wilayahnya yang buang air besar sembarangan di sungai. Untuk mengubah perilaku orang berak dari sungai ke jamban di rumah, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan denda.

Aturan soal denda ini sebenarnya sudah lama ada, yakni tertuang dalam Perda Kota Bogor No 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 30 ayat 1-4, masyarakat akan didenda Rp 50 juta jika buang air besar di sungai. Aturan inilah yang akan ditegakkan oleh pemkot.

"Ke depan kita dan terapkan denda sampai Rp 50 juta. Begitu juga sama bagi yang buang sampah sembarangan, pipis sembarangan, kita denda," kata Bima Arya, Bogor, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, upaya tersebut merupakan cara terakhir untuk mengubah perilaku orang buang air besar dari kali atau sungai beralih ke jamban di rumah. Sebab, cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut.

"Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak yang akan menggunakan sungai dalam kegiatan sehari-harinya. Jika sudah tercemar akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat itu sendiri," tutur Bima Arya.

Namun sebelum regulasi itu diterapkan, pemerintah daerah akan mendirikan wc umum, membangun septic tank atau tindakan lainnya yang mendukung perubahan perilaku buang air besar sembarangan tersebut.

"Enggak mungkin warga kita larang BAB tanpa ada punya fasilitasnya. Kalau semua fasilitas sudah tersedia, bisa kita denda kalau melanggar. Sekarang mereka masih punya alasan," ujar Bima.

Pemkot Bogor, lanjut dia, juga akan membangun kultur dan sosialisasi ke warga dengan melibatkan Muspika, kader PKK dan ulama serta tokoh masyarakat setempat.

"Membangun kultur itu dengan menyiapkan dasa wisma yang akan diaktifasi di seluruh Kota Bogor," ucap Bima.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Denda Buang Sampah Sembarangan

Selain memberlakukan hukuman kepada warga yang BAB sembarangan, Pemkot Bogor akan mendenda warga yang kedapatan membuang sampah ke kali, sungai atau tempat yang bukan peruntukkannya.

"Ini juga sama, kalau sudah ada instalasi IPAL-nya, tempat pengelolaan sampahnya tetapi masih ada yang buang sampah sembarang, kita tindak," kata Bima Arya.

Bima tidak bisa memungkiri masih banyak warganya yang membuang sampah sembarangan. Dari hasil peninjauannya di Kali Kedung Badak, Tanahsareal, beberapa hari lalu, dia melihat sampah rumah tangga menumpuk di lahan kosong dan dan bantaran kali.

"Dari tinjauan kemarin memang diketahui di lokasi itu belum ada tempat pembuangan sampah. Tahun depan kita bangun sarana prasarananya, termasuk septic tank," kata dia.

Dari hasil pendataan 2018, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat dari 800 rukun warga (RW) di Kota Bogor, hanya 145 RW yang bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan. Dengan begitu, sekitar 82 persen RW di Bogor Kota yang masih kebiasaan BAB sembarangan, terutama di aliran kali.

"Hampir semua kecamatan ada. Ini jadi pekerjaan rumah yang masih panjang, perlu kerja bersama untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," kata Bima.