Sukses

Artis Rio Reifan, Residivis Narkoba Ditangkap Hingga Tiga Kali

Artis sinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan kepolisian atas penyalahgunaan narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Artis sinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Catatan merdeka.com, pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' inu sudah tiga kali harus berurusan dengan kepolisian.

Pertama, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 lalu. Ia ditangkap karena memiliki barang haram itu. Di mana saat itu Rio ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan saat tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara dan bebas pada 2016 lalu.

Kedua, tak lama menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama pada 13 Agustus 2017. Saat itu Rio ditangkap di kawasan Jatisampurna, Bekasi, saat polisi tengah berpatroli. Di mana polisi temukan satu bungkus klip bening berisi sabu.

Dalam kasus kedua, Rio ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Terakhir ini, penangkapan Rio Reifan kembali berulang. Dirinya ditangkap atas kasus serupa. Rio ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.30 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Bersama 2 Rekannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rio ditangkap tengah bersama dua rekannya. Saat ditangkap, polisi temukan barang bukti sabu.

"RR ini ditangkap di sebuah rumah milik keluarganya sendiri. Saat ini masih ada 2 orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu," sambung Argo.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa tersangka. Polisi masih mencari tahu sabu milik Rio itu berasal dari mana.

"Masih kita dalami kembali, kita cek kembali barang itu dari siapa, siapa yang mengantar, masih kita dalami," ungkap Argo.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka