Liputan6.com, Jakarta - Mendekam di hotel prodeo dua kali karena kasus narkoba, ternyata tak membuat pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur ini kapok. Rio Reifan diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio pada penangkapan tersebut.
Tak hanya itu. Saat penggeledahan, Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya juga menemukan korek api, alat hisap, serta sisa narkoba.
Advertisement
Berikut fakta-fakta Rio Reifan yang kembali ditangkap karena kasus narkoba:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Rumahnya
Saat ditangkap, Rio tak sendiri. Polisi juga mengamankan kedua rekannya. Ketiganya diciduk di kediamannya.
"RR ini ditangkap di sebuah rumah milik keluarganya sendiri. Saat ini masih ada 2 orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Kepada polisi pemain sinetron ini mengaku telah mengonsumsi narkoba di dalam kamar mandi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Sabu Seberat 0,0129 Diamankan
Keterangan Rio Reifan tersebut seiring ditemukannya sabu seberat 0,0129 saat dia ditangkap di kediamannya.
"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu," sambung Argo.
Hingga saat ini polisi masih memeriksa tersangka. Polisi masih mencari tahu sabu milik Rio itu berasal dari mana.
"Masih kita dalami kembali, kita cek kembali barang itu dari siapa, siapa yang mengantar, masih kita dalami," ungkap Argo.
Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Usai ditangkap, Rio Reifan dan dua rekannya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Hal diungkap oleh Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara, untuk kronologi penangkapannya, Calvin rencananya akan menyampaikannya hari ini, Kamis (15/8/2019).
"Nanti, kita akan sampaikan besok (kronologi penangkapan Rio Reifan). Singkat, jadi betul RR kemarin kita amankan," ungkap Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Agustus kemarin.
Advertisement
3 Kali Ditangkap
Bagi Rio Reifan, penangkapan ini merupakan ketiga kalinya atas kasus yang sama.
Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016.
Dia lalu kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018. Rio mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan seperti dikutip dari tayangan Bintang.com, Minggu, 17 Juni 2018.