Liputan6.com, Aceh - Tujuh remaja di Aceh ditangkap Tim Jatanras Polresta Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah mengembangkan penyelidikan terhadap jasad yang terapung di Waduk Krueng Neng, Meuraxa, Banda Aceh.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/8/2019), korban merupakan teman ketujuh tersangka. Dari hasil penyidikan, kasus pembunuhan ini berawal dari salah paham antara salah seorang pelaku dengan korban.
"Kejadian ini berawal dari salah paham, yang jelas ada masalah pribadi," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.
Advertisement
Selasa siang, warga Surien dikejutkan temuan sesosok jenazah yang terapung di Sungai Krung Neng.
Jenazah ditemukan dua warga yang tengah memancing di sungai. Temuan ini disampaikan kepada Polsek Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Tim identifikasi mengolah TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Dokter Zainul Abidin, Banda Aceh.
Kini ketujuh tersangka yang masih di bawah umur telah ditahan berikut sejumlah barang bukti. Para tersangka terancam hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)