Sukses

KPK Tetapkan Komisaris Utama PT WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak

Darwin diduga menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 1,8 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak PT WAE. Darwin dijerat sebagai pemberi suap.

Selain Darwin, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).

Kemudian Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF). Mereka berempat dijerat sebagai penerima suap.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 1,8 Miliar

Darwin diduga menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 1,8 Miliar. Uang suap diberikan agar menyetujui restitusi pajak PT. WAE tahun 2015 sebesar Rp 5,03 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 2,7 Miliar.

Atas perbuatannya, Darwin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.