Sukses

Mantan Pejabat Kemenpora Mulyana Dituntut 7 Tahun Penjara

Permohonan justice collaborator mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kemenpora Mulyana ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyana selama 7 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Suap diterima Mulyana berupa satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu debit berisi saldo Rp 100 juta, dan satu unit ponsel dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Ada dua proposal pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Pertama, dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018.

Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.

Sebelum pencairan dana, pihak KONI meminta bendahara KONI Jhonny e Awuy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Tujuannya agar proposal yang sudah disetujui lekas segera direalisasikan pencairannya.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan atas tuntutan Mulyana yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, masih memiliki tanggungan. "Dan telah mengembalikan seluruh penerimaan," ucap Ronald.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Justice Collaborator Ditolak

Kendati dalam pertimbangan meringankan jaksa menilai Mulyana kooperatif, permohonan justice collaborator Mulyana ditolak. Jaksa menganggap Mulyana tidak sesuai kriteria menjadi justice collaborator sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.

Dalam surat edaran itu, untuk menjadi justice collaborator pelaku bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana, dan memberi keterangan yang mampu mengungkap kejahatan pihak lainnya.

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka