Sukses

Perubahan APBD Disahkan, Pemkab Banyuwangi Fokus Peningkatan Kualitas SDM

DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2019 Kamis, (15/8).

Liputan6.com, Jakarta DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2019 Kamis, (15/8). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif. Hanya dalam rentang tiga hari sejak penyampaian nota keuangan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas pada Selasa (13/8), DPRD telah menyetujui rancangan keuangan tersebut.

Pada Perda P-APBD yang telah disetujui dewan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,212 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksi mencapai Rp 517,576 miliar dan dana perimbangan sebesar Rp 2,104 triliun. Selain itu, pendapatan daerah juga bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 589,667 miliar.

Di sisi lain, kekuatan belanja daerah pada P-APBD tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,277 triliun. Dibandingkan APBD induk 2019, kemampuan belanja daerah pada P-APBD kali ini naik sebesar Rp 41,73 miliar.

 

Sementara itu, pembiayaan daerah pada P-APBD 2019 ditetapkan sebesar Rp 65,088 miliar. Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan yang ditetapkan sebesar Rp 65,088 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna diawali laporan hasil pembahasan P-APBD oleh pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ruliyono. Dikatakan, proses pembahasan Rancangan P-APBD diawali penyampaian penjelasan nota keuangan rancangan peraturan daerah (raperda) P-APBD tahun 2019 oleh Bupati Anas pada Selasa (13/8).

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi menyampaikan pandangan umum (PU) pada rapat paripurna yang digelar mulai pukul 19.00 Selasa. Tahap selanjutnya, Bupati Anas yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djadjat Sudradjat menyampaikan jawaban atas PU fraksi pada rapat paripurna Rabu (14/8). 

Pembahasan Raperda P-APBD dilanjutkan dengan rapat internal Banggar yang juga digelar pada Rabu. Hasil pembahasan internal dimanfaatkan sebagai bahan pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digeber di hari yang sama.

 

Sementara itu, Bupati Anas mengatakan persetujuan DPRD atas Raperda P-APBD 2019 menjadi landasan seluruh aktivitas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2019. Baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Anas mengatakan, dibanding APBD induk 2019, kemampuan belanja daerah pada P-APBD tahun ini naik sebesar Rp 41 miliar lebih. Peningkatan kemampuan belanja daerah tersebut akan diprioritaskan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM), kesehatan ibu dan anak dan beasiswa. 

“Peningkatan SDM akan menjadi fokus kami untuk pembangunan ke depan, selain juga untuk program pembangunan infrastruktur,” punkas Anas.

 

(*)