Sukses

Jokowi Apresiasi Kinerja MK Tuntaskan Sengketa Pemilu 2019

Jokowi mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan langkah inovasi kelembagaan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) juga terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara kita. Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan MPR RI 2019.

"Saya mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK," ujar Jokowi, Jumat (16/8/2019) pagi.

"Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi," imbuh dia.

Sebagai penjaga konstitusi, lanjut Presiden, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.

"Selain itu, MK telah memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional. Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat," ujar Jokowi.

"MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," imbuh Presiden.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kinerja Komisi Yudisial

Sementara itu, terkait dengan Komisi Yudisial (KY), Jokowi melihat lembaga ini terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan. KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.

"KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik," papar Presiden.

"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," imbuh Jokowi.