Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Khaidir menyatakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tidak hadir tanpa keterangan saat upacara perayaan HUT ke-74 RI akan mendapatkan sanksi.
"Bagi yang tidak hadir besok, nantinya di hari Senin (19/8/2019) akan dipanggil untuk diminta alasannya dan diberi teguran," kata Khaidir saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga
Dia menjelaskan pelaksanaan upacara tersebut wajib berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Advertisement
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengelurkan Ingub 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.
"Upacara ini juga bagian dari tugas, sehingga mereka wajib melaksanakan tugas yang diberikan negara kepadanya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. Ingub upacara HUT ke-74 RI tersebut ditandatangani oleh Anies pada Senin, 12 Agustus 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi
Dalam Ingub tersebut dituliskan pelaksanaan HUT ke-74 RI dilaksanakan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D reklamasi.
Anies pun menginstruksikan agar pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat mengikuti upacara pada 17 Agustus 2019. Sedangkan bupati dan wali kota diperintahkan untuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.
"Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," kutipan Ingub, Selasa (13/8/2019).
Dalam Ingub tersebut juga bertuliskan bahwa akan disediakan mobil untuk menuju lokasi upacara HUT ke-74 RI untuk peserta upacara dan paling lambat pukul 05.30 WIB.
Advertisement