Sukses

Fakta-Fakta Unjuk Rasa Berujung Anggota Polisi Terbakar di Cianjur

Setidaknya, ada empat anggota kepolisian terbakar saat mengamankan aksi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor Pemkab Cianjur, Jawa Barat pada Kamis 15 Agustus 2019 berakhir tragis. Empat anggota polisiterbakar terbakar saat mengamankan demonstrasi tersebut. Korban diketahui bernama Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, dan Bripda FA Simbolon.

Kejadian itu bermula pada pukul 13.00 WIB, massa aksi membakar ban. Saat anggota polisiberusaha melerai, massa justru semakin brutal hingga mengakibatkan tiga polisi terkena luka bakar karena dilempar bensin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cianjur. Hingga kini, kata Dedi, setidaknya 30 orang peserta unjuk rasa ditangkap di Polres Cianjur.

Berikut fakta-fakta di balik anggota polisi terbakar yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Kronologi Kejadian

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, massa aksi tersebut tergabung dalam organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Cianjur. 

Awalnya, kata dia, massa aksi mulai berkumpul dan melakukan orasi di Kantor DPRD Cianjur pukul 10.00 WIB, dengan jumlah massa 50 orang. Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, massa aksi melakukan berjalan menuju kantor Pemda Cianjur.

Pukul 12.00 WIB, massa aksi tiba di Kantor Pemkab Cianjur dan kembali melakukan orasi. Sekira pukul 12.30 WIB, massa aksi memblokir Jalan Siliwangi yang berada di depan pintu masuk Pemkab Cianjur. Akibatnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi di sepanjang Jalan Siliwangi.

Lalu pada pukul 13.00 WIB, massa aksi melakukan pembakaran ban. Saat sejumlah personel polisi melerai, massa justru semakin brutal hingga mengakibatkan tiga polisi terkena luka bakar karena dilempar bensin.

Saat itu, bahan bakar mengenai tubuh Aiptu Erwin. Seorang anggota polisi yang mencoba memadamkan api.

3 dari 6 halaman

Luka Bakar Serius

Trunoyudo mengatakan, empat polisi menjadi korban dalam inisden unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur di Kantor Pemerintah Daerah setempat.

"Empat polisi alami luka bakar. Satu di antaranya sangat membutuhkan penanganan serius yaitu Aiptu Erwin Yudha," kata Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/8/2019).

Trunoyudo mengatakan, keempatnya dirawat di rumah sakit yang berbeda. Dua orang dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Satu orang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. Sedangkan satu orang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Sebagiannya sudah bisa berkomunikasi. Cuma masih membutuhkan istirahat. Satu orang atas nama Aiptu Erwin Yudha perlu penanganan serius," ucap dia.

 

4 dari 6 halaman

30 Orang Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cianjur. Hingga kini, setidaknya 30 orang peserta unjuk rasa yang ditangkap.

"Mereka dari beberapa elemen dari GMNI, PMII, HMI, Himmat, IMM, DPP. Sudah 30 orang diamankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).

Dedi menerangkan, empat anggota polisi mengalami luka yang cukup serius. Di antaranya Aiptu Erwin menderita luka bakar hingga 60 persen.

"Saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari hasil observasi kondisi masih dalam rangka pemulihan, pagi ini dirujuk lagi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina," ucap dia.

5 dari 6 halaman

Olah TKP

Polisi akhirnya melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur hingga berujung empat polisi menderita luka bakar.

"Hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Gelar perkara melibatkan para saksi yang diamankan. Saat ini, setidaknya 30 peserta unjuk rasa masih diperiksa di Polres Cianjur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Cukup banyak seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin," ujar dia.

Dedi menerangkan, gelar perkara menentukan status hukum dari para saksi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

 

6 dari 6 halaman

Tepis Kabar Hoaks

Sejak Kamis, 15 Agustus 2019 malam tersiar pesan berantai yang menyebutkan meninggalnya anggota polisi yang terbakar saat mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Pemkab Cianjur.

"Innalillahi wainailahi rojiun telah meninggal anggota dalmas yang di bakar adalah Babinkamtibmas kel bojongherang, semoga segala amal ibadah beliau di terima, diampuni segala dosa2nya dan dalam keadaan husnul khotimah, keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, Aamiin YRA," demikian isi pesan yang beredar di Whatsapp.

Namun, saat dikonfirmasi kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan itu informasi palsu.

"Ada beberapa hoaks tentang anggota kita meninggal dunia karena insiden tersebut tidak benar. Sementara yang jelas keempat anggota polri kita masih dalam penanganan medis," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar.