Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyesalkan adanya anggota Polri yang menjadi korban terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ketua DPP GMNI, Imanuel Cahyadi mengatakan, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dan memang harus dilakukan untuk menyampaikan kepentingan rakyat. Terlebih, mahasiswa sebagai intermediary actor alias penyambung lidah rakyat kepada suprastruktur.
"Tindakan oknum mahasiswa di dalam Barisan Cipayung Plus Cianjur tersebut kami harap tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar polisi. Kami mengira itu sebuah kecelakan," tutur Imanuel dalam keterangannya, Jumat (17/8/2019).
Advertisement
Imanuel merasa, mahasiswa tentu telah berkoordinasi bersama Polri sebelum melakukan aksi. Hanya saja, dalam kondisi tertentu memang tidak jarang terjadi hal yang menyebabkan kedua pihak terlibat ketegangan.
"Kalau kita lihat di video-video yang beredar kemarin, ada ketegangan antara aparat dan mahasiwa sebelum kejadian terbakarnya korban," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Imanuel, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut menimbulkan korban. Terlebih, satu dari empat anggota Polri yang mengamankan jalannya aksi di Pemkab Cianjur mengalami luka bakar parah.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang ada dan akan mengambil tindakan tegas secara organisasi bila terbukti oknum tersebut adalah kader GMNI. Terkait sikap DPP GMNI, ya kita harus rapikan barisan dan konsolidasi lagi agar gerakan-gerakan yang dibuat mahasiswa ke depan tidak terulang lagi," Imanuel menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
1 Mahasiswa Jadi Tersangka
Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka insiden unjuk rasa hingga berujung empat polisi mengalami luka bakar. Peristiwa itu terjadi Kamis 15 Agustus 2019.
"Ya, salah satunya berdasarkan alat bukti dan prosedur gelar perkara itu sudah ditetapkan tersangka RS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/8/2019).
Trunoyudo menjelaskan, tersangka merupakan satu dari 42 mahasiswa yang diperiksa di Polres Cinanjur. Namun, tersangka bukanlah pria yang gambarnya viral di media sosial.
Menurut Trunoyudo, RS adalah salah satu mahasiswa di sebuah universitas di Cianjur. Dia tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur.
"Ada satu saksi yang patut diduga melakukan pelemparan. Bukan (yang fotonya viral). Tapi Itu semua petunjuk," ucap dia.
Trunoyudo menerangkan, penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Petunjuk dari keterangan saksi-saksi alat bukti visum et repertum korban didasari dari baju korban dan baju pengunjuk rasa. Dan juga alat komunikasi mereka dari persiapan kita pelajari," tutup dia.
Advertisement