Sukses

Aksi Kejagung Serahkan Jaksa Tersandung Korupsi ke KPK Menuai Pujian

Jaksa Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek drainase di Kota Yogyakarta oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan langsung Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta yang tersandung kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek renovasi saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 oleh KPK.

Sikap Kejagung tersebut menuai pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP Jarrak), John Kelly Nahadin.

Nahadin menilai langkah yang dilakukan Kejagung menunjukkan sikap tidak pandang bulu. Siapa pun yang dianggap terlibat dalam perkara korupsi harus menjalani proses hukum.

“Harus diakui bahwa apa yang dilakukan Kejagung sangat terpuji. Kita perlu mengapresiasinya,” ujar Nahadin, Jakarta, Kamis (22/08/2019).

Dia menegaskan bahwa Kejagung juga memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini kan publik an sich jika Kejagung kurang bergairah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” tergasnya.

Nahadin kemudian menyerukan agar masyarakat ke depan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada.

"Jadi mari ke depan bersama-sama kita dukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung dan lembaga lainnya,” ungkap Nahadin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka OTT di Yogyakarta

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Yogyakarta. Dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.

Proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Menurut Alexander, Eka Safitri memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bernama Satriawan Sulaksono (SSL). Satriawan lah yang mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang juga mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.

"Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono (NVA) dan Komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang," jelas dia.

Hal tersebut, lanjut Alexander, dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi atay persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.