Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan SR sebagai tersangka kasus pembakaran anggota polisi Ipda Erwin Judha Wildani yang tengah mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (18/8/2019), menurut Kadiv Humas Polri Irjen Muhamad Iqbal, penetapan SR sebagai tersangka didasari dua barang bukti berupa video dan keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga
"Satu orang ditetapkan tersangka, itu bisa kita buktikan bahwa yang bersangkutan sebagai pelaku. Pelaku menyiramkan bensin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal.
Advertisement
Sementara itu, Ketua Umum Bhayangkari Tri Tito Karnavian menjenguk Ipda Erwin Yudha yang masih dirawat di ruang unit uka bakar Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Kondisi Ipda Erwin sendiri masih belum bisa diajak berkomunikasi dan hanya berbaring di atas ranjang ruang perawatan.
Meski demikian, menurut Tri Tito Karnavian kondisi Ipda Erwin sudah membaik.
Ipda Erwin dan tiga anggota polisi lainnya terbakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis lalu. Korban saat itu tengah berusaha memadamkan api yang membakar ban.
Tiba-tiba saja pelaku melemparkan bensin yang memicu api semakin besar. (Rio Audhitama Sihombing)