Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan pesan di hari konstitusi, yaitu untuk tetap mengedepankan persatuan dan mewujudkan sistem politik yang demokratis dan adil.
"Kita wujudkan sistem politik yang demokratis dan sistem hukum yang adil, pembangunan yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sosial, menuju Indonesia yang unggul, maju, adil dan makmur dalam koridor pelaksanaan konstitusi," kata Zulkifli di acara peringatan hari konstitusi, Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Baca Juga
Dia pun menyampaikan pesan juga melalui sebuah pantun. "Indah nian nyiur melambai, Nikmati senja sambil melepas letih," tutur Zulkifli.
Advertisement
Kemudian, masih kata dia, mengingatkan kembali seluruh elemen untuk bersatu.
"Pemilu serentak sudah lama usai, Mari rajut kembali Sang Merah Putih," kata Zullkifli menutup pantunnya.
Pantun yang dibacakan di peringatan hari konstitusi itu kemudian mendapat sambutan meriah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Amandemen UUD
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) diperlukan karena dirasakan masih ada ruang kosong dalam konstitusi 17 tahun terakhir.
UUD 1945 beberapa kali di amandemen. Yakni pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai revolusi ketatanegaraan turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dia memandang, keberhasilan reformasi konstitusi tidak menjamin bahwa apa yang dikehendakinya dapat segera terwujud. Dimana, pada tingkat implementasi masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian.
"Ada pengamat, bahkan Prosesor dari (Universitas) Gadjah Mada mengatakan, ada beberapa terjadi inkonsistensi antara konstitusi dan implementasi undang-undang yang ada," ungkap Zulkifli.
Ketua Umum PAN ini mencontohkan, bagaimana Pemilu serentak 2019, sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22 E, sudah suskses, dan ini perlu disyukuri.
"Namun, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, salah satunya adalah polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan cenderung terjadi perpecahan," pungkasnya.
Advertisement