Sukses

Setara Institute Minta Legislatif Periode Baru Perhatikan Regulasi Diskriminatif

Setara berharap, setiap regulasi yang dihasilkan oleh badan legislatif jangan hanya dilihat dari kuantitas, tapi juga implementasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani meminta para anggota legislatif baik DPR maupun DPRD periode 2019-2024 memperhatikan sejumlah regulasi yang dianggap bersifat diskriminatif dan intoleran. Setiap regulasi yang dihasilkan oleh badan legislatif jangan hanya dilihat dari kuantitas, tapi juga implementasinya.

"Jokowi geram dengan munculnya banyak Perda-Perda yang mengganggu investasi, ya saya tambahkan saja juga menimbulkan diskriminasi dan intoleransi. Ini harus menjadi concern semua pihak khususnya DPRD-DPRD baru yang baru dilantik dan sebagian sudah dilantik," jelasnya di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).

"Visi Jokowi jelas, indikator kinerja DPRD, DPR, dan juga pemerintah di dalam membentuk UU dan peraturan-peraturan lainnya itu bukan diukur dari jumlah tetapi dari kualitas, dari mutu regulasi itu sendiri," lanjut Ismail.

Penetapan regulasi ini sangat penting. Pasalnya, kata Ismail, tak sedikit biaya yang dikeluarkan dalam pembahasan rancangan sebuah regulasi. Hal itu sangat disayangkan jika pada akhirnya regulasi itu tak berdampak bagi kepentingan rakyat.

Ismail mengatakan, regulasi harus ditata. Karena jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membuat aturan sangat besar. Sehingga disayangkan bila hasilnya justru tidak berguna bagi kepentingan rakyat dan menghambat investasi.

"Dan kalau topiknya adalah perda-perda itu mendiskriminasi kelompok-kelompok agama dan kepercayaan, mendiskriminasi perempuan dan difabel maka perda itu juga adalah instrumen kelembagaan diskriminasi dan pelanggaran HAM dan ini tentu harus menjadi concern kita untuk dihapuskan," kata Ismail.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harapan dari Badan Legislasi Nasional

Ismail berharap, dengan pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagaimana yang dijanjikan Jokowi, regulasi yang ada akan lebih tertata. Badan ini akan menjadi semacam perangkat yang akan bekerja memastikan konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk bertugas mengharmonisasi sejumlah regulasi.

Badan ini bisa membatalkan regulasi, namun tergantung dari jenisnya. Regulasi dalam bentuk UU dan Perda tak bisa dibatalkan badan ini karena hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Tapi untuk regulasi-regulasi semacam surat edaran, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, itu pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan evaluasi dan bahkan pembatalan. Oleh karena itu saya melihat dalam konteks visi legislasi Jokowi ya cukup progresif dan mengenali masalah," pungkas Ismail.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com