Sukses

KPK Identifikasi Suap Kasus Garuda Indonesia hingga Rp 100 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang, di antaranya mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLCC pada PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim lembaga antirasuah sudah mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan pesawat Bombardier.

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak, termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, EURO, dan SGD," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Soetikno memberi Rp 5.79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat TPPU

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).