Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan Asisten 2 Setda Pemprov Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka diperiksa terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun (NBU).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka NBU," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019).
Advertisement
Keenam orang tersebut adalah Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri Misni dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri Burhanudin.
Kemudian, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Tagor Napitupulu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kepri Sardi Sun, Kadis Kesehatan Pemprov Kepri Cecep Sujana dan Asisten 2 Setda Pemprov Kepri Samsul Bahrum.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri," jelas Febri.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap untuk Gubernur
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepri. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektare. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Advertisement