Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirim berkas kasus 'Bau Ikan Asin' atas tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, berkas tahap satu tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019. Namun, ia lupa tanggal berapa berkas tersebut diserahkan.
Advertisement
"Lupa lah, yang pasti bulan ini (Agustus)," kata Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya belum menerima balasan perihal berkas kasus bau ikan asin itu, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," pungkas Iwan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.
"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video di Balik Sel
Tersangka kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar mendapat sanksi dilarang menerima pengunjung selama satu pekan. Hal ini karena adanya video berisi permintaan maaf Galih yang dibuat dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Video permintaan maaf itu di posting di akun Instagram milik pengacara Farhat Abbas. Dalam video itu, Farhat Abbas tengah bersama dengah Galih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengunjung dilarang membawa apapun termasuk handphone. Bila ketahuan, penghuni rutan diancam kena hukuman.
"Di SOP tidak diperbolehkan membawa HP. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Polisi pun memberikan sanksi kepada Galih Ginanjar yakni dilarang menerima pengunjung selama satu pekan.Â
"Menurut informasi Dir Tahti (Direktur Tahanan dan Barang Bukti), Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," tegas Argo.
Farhat Abbas membenarkan video tersebut. Menurutnya, video itu sengaja diambil untuk mendamaikan Galih dengan sang pelapor yakni mantan istri Fairuz A Rafiq.
"Karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat.
Advertisement