Sukses

Berkas Kepemilikan Senpi Lengkap, Kivlan Zen Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Argo mengaku belum tahu kapan Kivlan Zen dan berkas kasusnya akan dilimpahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka Kivlan Zen dan berkas kasus kepemilikan senjata api ke Kejaksaan. Lantaran, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Argo menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat 16 Agustus 2019.

Dia mengaku belum tahu kapan Kivlan Zen dan berkas kasusnya akan dilimpahkan. Hal ini mengingat tengah dijadwalkan oleh pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Berkas tahap dua nya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api. 

"Begitu beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019. 

Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Kliennya dikaitkan dengan salah satu tersangka yakni Kurniawan alias Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah.

Dalam kasus ini, dia menjelaskan, ada seseorang yang bernama Armi. Armi baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Kivlan Zen, sekitar 3 bulan. Dia yang memiliki senjata tanpa surat yang sah.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," terang Djuju.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka