Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait pembantaian satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Terungkapnya terduga pelaku, setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari istri pelaku yang melihat suaminya bersimbah darah, kemudian mencuci sendiri pakaiannya di kamar mandi.
Baca Juga
"Asal muasal kami medapatkan keterangan dari istri tersangka, istri melihat suami ke kamar mandi dan melihat mencuci pakaian. Istri masuk ke kamar mandi dan mencium bau amis (darah) dari pakaian yang dicuci," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhittira, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (20/08/2019).
Advertisement
Pelaku pembantaian satu keluarga bernama Samin. Aksi kejinya dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Agustus 2019. Usai melakukan aksi kejamnya, Samin tidur. Paginya di hari yang sama, dia izin berangkat kerja ke sang istri.
Istri yang melihat keanehan pada diri suaminya menyusul ke tempat kerja kuli bangunan suaminya yang tak jauh dari rumah. Dia bertanya ke teman kerjanya dan dijawab oleh sesama tukang bangunan, kalau Samin menjaminkan motornya untuk meminjam uang Rp 300 ribu ke temannya berinisial JS untuk pulang kampung ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Istri khawatir dengan keselamatan suaminya, mencari ke tempat kerja. Namun kata temannya sudah pergi usai makan siang," terangnya.
Samin dan JS sama-sama pulang ke Lampung menaiki kapal dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. JS turun di Bakauheni, sedangkan Samin melanjutkan perjalanan ke Tulang Bawang. Diperjalanan, Samin bercerita ke JS kalau telah membunuh orang, namun tidak digubris oleh JS, karena dianggap sebuah candaan.
"Di perjalanan pelaku bercerita ke JS kalau habis membunuh orang. Tapi JS tidak percaya. JS hanya bersama pelaku sampai di Bakauheni. Pelaku melanjutkan (perjalanan) ke kampung halamannya. JS esoknya kembali lagi ke Banten," jelas Ivan.
Ditangkap di Lampung
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten berangkat ke rumah orang tua pelaku di Kampung Umbul Banten, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin pagi, 19 Agustus 2019.
"Pelaku saat keluar rumah langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek setempat dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, ditempat yang sama, Selasa (20/08/2019).
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4, junto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, "Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan. Hasil pemeriksaan diduga kuat, pelaku melakukan pembunuhan seorang diri," jelasnya.
Advertisement