Liputan6.com, Cimahi - Dendi alias Tuteng, buruh pabrik berusia 38 tahun kini harus mendekam di tahanan Mapolres Cimahi, Jawa Barat. Dia ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi atas kepemilikan puluhan batang pohon ganja dan sabu.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/8/2019), awal terungkapnya kasus ini karena sebelumnya polisi telah menjadikannya target operasi sebagai pengguna sabu.
Baca Juga
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu dan 30 batang pohon ganja yang ditanam di pot.
Advertisement
Kepada penyidik, tersangka mengaku belum sempat menjual ganja hasil dari budidayanya sendiri. Tersangka akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)Â