Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan mempertahankan program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), meski ada seorang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Mukri, mengatakan TP4D adalah program dengan tujuan mengawal setiap proyek negara. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan menjadi tepat sasaran, mutu, dan waktu.
Untuk itu, Kejagung akan tetap mempertahankan program TP4D agar dapat mengawal berbagai proyek pemerintah.
Advertisement
"Program ini dirasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembangunan dan para ASN-ASN di daerah," kata Mukri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga
Mukri menyebut, satu jaksa yang terciduk dugaan suap itu memang telah mencederai TP4D. Namun, bukan berarti menggeneralisasi cacat fungsi keberadaan TP4D.
"Jangan sampai karena ada 1 OTT ini program kita terhenti. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten," jelas dia.
Sementara untuk jaksa anggota TP4D yang terjaring OTT KPK, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau tindak pidananya terbukti, pasti ada tindakan," ucap Mukri.
Ia pun memperingatkan, agar jaksa yang mengawal program TP4D untuk tidak main-main dengan tugasnya.
"Kita ingatkan rekan kejaksaan untuk tidak bermain di dalam koridor TP4D," tutur Mukri.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
OTT KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.
Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.
Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka GYA terancam pasal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement