Sukses

PAN: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Tergantung Kerelaan Semua Parpol

Anggota Fraksi MPR dari PAN Saleh Daulay menyebut penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 bisa disahkan pada periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi MPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyebut penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 bisa disahkan pada periode 2019-2024. Alias, sebelum masa jabatan anggota Dewan berakhir pada 30 September 2019.

Saleh mengatakan, bila semua fraksi setuju dengan penambahan kursi pimpinan MPR, maka fraksi di DPR tinggal melakukan revisi UU MD3.

"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi, khususnya di DPR, untuk merevisi kembali UU MD3," jelasnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Untuk saat ini, berdasarkan UU MD3, jumlah pimpinan MPR adalah empat dari partai politik dan satu perwakilan DPD. Saleh menyebut MPR tengah mengkaji pimpinan menjadi satu ketua dan sembilan orang wakil ketua. Hal itu memungkinkan jika UU MD3 kembali direvisi.

Wasekjen PAN itu menilai, revisi bisa saja dilakukan sebelum masa bakti anggota Dewan berakhir selama semua fraksi menyetujui wacana itu.

"Bisa saja karena itu kan hanya dua pasal saja dalam UU MD3. Jadi mudah-mudahan bisa diterima," kata Saleh.

Meski begitu, Saleh menyebut perlu adanya kesepakatan dan kerelaan partai politik untuk hanya membahas kursi pimpinan MPR.

"Makanya harus ada kesepakatan dan kerelaan serta kepercayaan dari masing-masing parpol untuk membatasi pembicaraan di sana saja soal pimpinan MPR. Kalau melenceng ya, dibatalkan pembahasannya," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Dibahas Malam Ini

Fraksi di MPR juga akan melakukan rapat terkait penambahan kursi pemimpin MPR pada malam hari ini bersama dengan tim sinkronisasi.

"Tim sinkronisasi berasal dari pimpinan-pimpinan fraksi di MPR. Yang akan dirapatkan adalah hasil dari tindak lanjut rapat lalu. Jadi ini empat hari berturut-turut ya, nanti akan lanjut lagi tanggal 21-22 Agustus," ujar Saleh.

Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR sudah membahas tata tertib dan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Isinya berkaitan dengan perubahan tatib pimpinan MPR dan tujuh isu amandemen UUD 1945. Isu amandemen tersebut berkaitan dengan penataan kelembagaan MPR, DPD, dan penataan kelembagaan sistem presidensial.

Hasil pembahasan tersebut akan dibawa dalam rapat gabungan MPR pada 28 Agustus 2019. Kemudian, selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR.

Saleh mengatakan, respon fraksi terhadap wacana 10 pimpinan ini beragam. Ada yang mendukung wacana tersebut, ada pula yang masih memperdalam argumentasi penambahan pimpinan.

"Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan. Karena itu kan sangat strategis," jelasnya.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Ahda Bayhaqi