Sukses

KPK Akan Panggil Ulang Mantan Gubernur Jatim Pakde Karwo

Febri menyebut, anggota DPR Teguh Juwarno dan Komisaris PT BPR Kencana, Junaidi, juga tidak datang dalam pemeriksaan kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Sukarwo atau Pakde Karwo tidak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu.

"Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, saksi SPR (Supriyono) tindak perkara korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018, belum ada informasi alasan ketidakhadiranya," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Febri menyebut, selain Pakde Karwo, anggota DPR Teguh Juwarno dan Komisaris PT BPR Kencana, Junaidi, juga tidak datang dalam pemeriksaan kasus yang sama.

"Para saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," jelas Febri.

Supriyono sendiri diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,7 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangcundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Â