Sukses

Misbakhun Usulkan Iuran BPJS Digabung Pajak

Misbakhun menegaskan, negara harus benar-benar hadir dalam persoalan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengingatkan pemerintah agar cekatan ketika Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tekor. Alasannya, BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya mewujudkan welfare state atau sebagaimana cita-cita founding fathers.

"Ini adalah bagaimana kita mengoperasionalkan cita-cita para pendiri bangsa akan welfare state. Menyejahterakan rakyat sebagai cita-cita kemerdekaan itu harus dioperasionalkan dengan baik,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menambahkan, realisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih belum sempurna. Namun, katanya, BPJS Kesehatan tak bisa dibiarkan sendirian menanggung beban sebagai operator untuk mewujudkan negara kesejahteraan.

Karena itu Misbakhun menegaskan, negara harus benar-benar hadir dalam persoalan BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan kekurangan dana, katanya, negara harus segera mencukupinya.

“Karena menteri keuangan adalah bendahara umum negara, maka Ibu harus hadir dan ikut cawe-cawe masalah ini,” tegasnya.

Misbakhun menegaskan, DPR tak pernah menghalangi upaya pemerintah menutupi defisit di BPJS Kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan mengalami tekor pada 2015, katanya, DPR langsung menyetujui usulan penambahan anggaran.

“Karena kita tahu ini adalah tugas utamanya negara. Sekarang kita juga harus mulai pada posisi yang rasional,” tutur Misbakhun.

2 dari 2 halaman

Yakin Bisa Lebih Baik

Lebih lanjut Misbakhun membanggakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Dia meyakini SJSN bidang kesehatan di Indonesia bisa lebih baik dibanding negara-negara sosialis sekalipun.

Hanya saja, sambung Misbakhun, BPJS Kesehatan juga membawa implikasi serius pada APBN. Sebab, APBN juga harus menggelontorkan dana bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Namun, Misbakhun menyebut hal itu bisa diatasi jika tujuan membentuk BPJS Kesehatan untuk mewujudkan cita-cita akan negara kesejahteraan. Caranya dengan mendesain ulang pembiayaan BPJS Kesehatan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Misbakhun

Video Terkini