Sukses

TNI-Polri Bersiaga Amankan Objek Vital di Timika

Selain mengamankan objek vital, satu regu mandiri dari personel Polres Mimika dan Polsek setempat ditugaskan melakukan patroli.

Liputan6.com, Timika - Aparat gabungan Polri dan TNI mengamankan sejumlah obyek vital dan strategis di Kota Timika, Papua pasca-unjuk rasa yang berakhir rusuh pada Rabu 21 Agustus 2019.

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan, sejumlah obyek vital dan strategis yang diamankan tersebut yaitu gedung DPRD Mimika, gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, dan rumah dinas Bupati Mimika.

Selain itu juga kediaman pribadi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Pjs Sekda Marthen Paiding, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika.

"Untuk Kantor DPRD dan Kantor Pusat Pemerintahan masing-masing kami tempatkan satu peleton pasukan TNI dari Denkav 3 Srigala Ceta dan Brimob Satgas Amanusa, sedangkan untuk rumah jabatan bupati dan kediaman pribadi bupati serta sekda masing-masing ditempatkan satu regu TNI dan Polri karena ada juga ancaman ke sana," kata Agung seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/8/2019).

Selain mengamankan objek vital, satu regu mandiri dari personel Polres Mimika dan Polsek setempat ditugaskan melakukan patroli.

Pengamanan juga dilakukan di Lapas Kelas II B Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura SP6. Polisi menerjunkan dua regu Brimob Satgas Amanusa untuk mengamankan lapas tersebut. Sementara di Bandara Mozes Kilangin Timika sudah ada dua regu pasukan TNI dan Brimob bersiaga.

"Malam ini kami melakukan kegiatan patroli untuk menjamin agar tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya kontra produktif. Kami berusaha memberikan jaminan rasa aman kepada seluruh masyarakat Mimika secara luas untuk bisa tetap melakukan kegiatan mereka tanpa merasa takut, cemas dan terancam," terang Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

34 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Polres Timika, Papua memproses hukum 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Papua yang terjadi pada Rabu 21 Agustus 2019.

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan, jajarannya menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.

Belasan warga itu diamankan lantaran memblokir jalan. Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin dan senjata tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Agung seperti dilansir Antara, Kamis (22/8/2019).

20 orang lainnya, kata Agung, diamankan pasca-unjuk rasa yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika. Mereka didiuga melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ucap Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.